KREDIT MULTIGUNA
Saat ini kredit multiguna dapat Anda gunakan untuk mewujudkan kebutuhan Anda. Dapat digunakan untuk membiayai keperluan konsumtif, upacara agama, dan biaya-biaya keperluan rumah tangga lainnya dengan mengagunkan sertifikat tanah atau rumah.
KEUNGGULAN
- Proses cepat.
- Persyaratan mudah.
- Perlindungan asuransi.
- Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet.
- Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
- Aman dan terpercaya.
- Jangka waktu kredit sampai dengan 10 tahun.
- Plafon hingga 5 Miliar.
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
SKEMA
- Plafon kredit hingga 5 Miliar.
- Jangka waktu kredit: 1 tahun – 10 tahun, dengan ketentuan:
- Usia debitur minimal 21 th dan pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal 55 th, khusus
untuk wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal 60 th.
- Usia debitur minimal 21 th dan pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal 55 th, khusus
Syarat Dokumen dan Agunan
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji Terbaru
- Copy Surat Keterangan Bekerja
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- TDP/SIUP/Surat Keterangan Usaha
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji Terbaru
- Copy Surat Keterangan Bekerja
- Copy Surat Keputusan Pengangkatan
- Copy Surat Keterangan Praktek/Ijin Praktek
- Copy Keanggotaan Profesional
- Surat Rekomendasi Dari Tempat Bekerja
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- TDP/SIUP/Surat Keterangan Usaha
- Neraca (Rugi/Laba)/Laporan Keungan
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP Seluruh Pengurus
- Akta Pendirian dan Perubahan Terbaru Jika Ada
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Izin Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Neraca (Rugi/Laba)/Laporan Keuangan
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 6 Bulan Terakhir
Jenis Agunan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Aset Yang Dapat Diagunkan :
- Rumah
- Ruko
- Tanah
- Hotel
- Gudang
- Kontrakan
Syarat Agunan :
- Agunan Atas Nama Pemohon/Pasangan/Orang Tua/Mertua
- Agunan Tidak Dalam Sengketa
- Lokasi Agunan Tidak Dekat Dengan SUTET/BTS, Pemakaman Pribadi/Umum
- Lebar Jalan Di Depan Agunan Min. 3 Meter atau Dapat Dilalui 1 Mobil dan 1 Motor Sekaligus
- Aset Yang Diagunkan Bukan Sebagai Fasilitas Umum
Lokasi Agunan : Jabodetabek dan Bali
Ada Pertanyaan Seputar Kredit Multiguna?
Klik Tombol Dibawah Ini Untuk Mengajukan Kredit
KREDIT MULTIGUNA
Saat ini kredit multiguna dapat Anda gunakan untuk mewujudkan kebutuhan Anda. Dapat digunakan untuk membiayai keperluan konsumtif, upacara agama, dan biaya biaya keperluan rumah tangga lainnya dengan mengagunkan sertifikat tanah atau rumah.
KEUNGGULAN
- Proses cepat.
- Persyaratan mudah.
- Perlindungan asuransi.
- Fasilitas pembayaran angsuran lewat autodebet.
- Bebas biaya penalti untuk pelunasan sewaktu-waktu.
- Aman dan terpercaya.
- Jangka waktu kredit sampai dengan 10 tahun.
- Plafon hingga 5 Miliar.
*Setelah persyaratan data dinyatakan lengkap
SKEMA
- Plafon kredit hingga 5 Miliar.
- Jangka waktu kredit: 1 tahun – 10 tahun, dengan ketentuan:
- Usia debitur minimal 21 th dan pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal 55 th, khusus untuk wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo kredit usia maksimal 60 th.
Syarat Dokumen dan Agunan
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji Terbaru
- Copy Surat Keterangan Bekerja
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- TDP/SIUP/Surat Keterangan Usaha
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Slip Gaji Terbaru
- Copy Surat Keterangan Bekerja
- Copy Surat Keputusan Pengangkatan
- Copy Surat Keterangan Praktek/Ijin Praktek
- Copy Keanggotaan Profesional
- Surat Rekomendasi Dari Tempat Bekerja
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP (Suami/Istri yang masih berlaku)
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Akta Nikah dari Catatan Sipil/Cerai Dari Pengadilan/Kematian
- TDP/SIUP/Surat Keterangan Usaha
- Neraca (Rugi/Laba)/Laporan Keungan
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 3 Bulan Terakhir
- Copy SHM/SHGB
- Copy IMB
- Copy PBB
- Copy Riwayat Pinjaman di bank lain (jika take over)
- Copy KTP Seluruh Pengurus
- Akta Pendirian dan Perubahan Terbaru Jika Ada
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Izin Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Neraca (Rugi/Laba)/Laporan Keuangan
- Copy Catatan Keuangan
- Copy Rekening Koran/Tabungan 6 Bulan Terakhir
Jenis Agunan :
- Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Aset Yang Dapat Diagunkan :
- Rumah
- Ruko
- Tanah
- Hotel
- Gudang
- Kontrakan
Syarat Agunan :
- Agunan Atas Nama Pemohon/Pasangan/Orang Tua/Mertua
- Agunan Tidak Dalam Sengketa
- Lokasi Agunan Tidak Dekat Dengan SUTET/BTS, Pemakaman Pribadi/Umum
- Lebar Jalan Di Depan Agunan Min. 3 Meter atau Dapat Dilalui 1 Mobil dan 1 Motor Sekaligus
- Aset Yang Diagunkan Bukan Sebagai Fasilitas Umum
Lokasi Agunan : Jabodetabek dan Bali